JENGGALA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat untuk membuat aturan baru yang memungkinkan mereka mengenakan pajak pada layanan ojek online (ojol) dan toko online. Namun, pihak yang berwenang di Kementerian Keuangan tampaknya belum menerima komunikasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai permintaan ini.
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, mereka baru mengetahui rencana ini melalui media dan belum memiliki informasi detail mengenai elemen-elemen apa yang akan dikenakan pajak dalam layanan transportasi online dan toko online. Sandy mengingatkan akan pentingnya berhati-hati dalam menghindari pajak ganda antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, ia menyarankan agar kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha juga harus dipertimbangkan.