JENGGALA.ID – Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang yang terhitung merupakan keluarga dekat korban menjadi tersangka pembunuhan Ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Kelima orang keluarga dekat korban yang ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).
“Jadi dari M. Ramdanu yang menyerahkan diri, kita mendapatkan empat orang lain. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total lima orang, termasuk M. Ramdanu alias Danu,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, Surawan mengungkapkan bahwa kepolisian baru menahan dua dari lima tersangka.