JENGGALA.ID – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap bisnis jasa titip (jastip) guna mengurangi banjir barang impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap jastip barang impor juga akan diperketat di pelabuhan dengan kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ini adalah kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ada yang memanfaatkan impor jasa titipan dengan bolak-balik,” kata Airlangga di Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat (6/10).
Kementerian Keuangan saat ini mengatur bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB (Free on Board) hingga US$500 per orang akan bebas dari bea masuk. Namun, jika nilainya melebihi US$500 per orang, akan dikenakan bea masuk dan pajak impor, seperti berikut: Bea Masuk sebesar 10 persen (tarif tetap), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen, dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5-10 persen (jika memiliki NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak memiliki NPWP).