Jenggala.id – Kegiatan jual-beli melalui TikTok Shop telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada Selasa (26/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan perlunya pengaturan dalam perdagangan digital. Ia mengatakan bahwa platform media sosial, seperti TikTok, yang ingin bertransformasi menjadi social commerce harus memperoleh izin usaha khusus.
“Jika sebuah platform ingin bergerak ke arah social commerce, mereka harus memperoleh izin usaha tersendiri. Perdagangan sosial seperti media televisi. Mereka dapat melakukan iklan dan promosi, tetapi tidak diizinkan untuk berfungsi sebagai toko,” tegasnya.