JENGGALA.ID – Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS). Hal ini terkait dengan bantuan dapur umum yang diberikan oleh UAS kepada warga Rempang. Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, mengatakan bahwa dua tersangka, yang dikenal sebagai I dan BM, warga Kota Batam, telah menyebar berita palsu tentang penangkapan UAS melalui media sosial Facebook dan TikTok selama kericuhan warga Rempang pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
Proses penangkapan kedua tersangka tersebut melibatkan penyelidikan dan gelar perkara. Saat ini, mereka telah ditahan di Polda Kepri. Barang bukti yang disita penyidik termasuk dua ponsel pintar serta akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.