Jenggala.id – iPhone 15 Series telah dirilis secara global pada Rabu (13/9) dengan empat model yang berbeda. Bagi mereka yang ingin membeli iPhone 15 Series dari Singapura dan membawanya sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut adalah perincian bea masuk dan pajak impor yang mungkin dikenakan:
Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Bea masuk: 10% dari nilai barang (USD 799 * 10% = USD 79.90 atau sekitar Rp 1.186.000)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai barang (USD 799 * 11% = USD 87.89 atau sekitar Rp 1.300.000)
- PPh (Pajak Penghasilan) 10% dari nilai barang (USD 799 * 10% = USD 79.90 atau sekitar Rp 1.186.000)
Total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik NPWP:
- Rp 1.186.000 (bea masuk) + Rp 1.300.000 (PPN) + Rp 1.186.000 (PPh) = Rp 3.672.000
Baca juga : Ketika iPhone 16 Dinantikan Para Penggemar
Page 1 of 2