Jenggala.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), berharap agar MK segera mengambil keputusan dalam uji materi terkait persyaratan usia minimum untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terutama mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada tanggal 10 Oktober 2023.
“Semoga segera diputuskan. Sebenarnya, itu adalah masalah sederhana,” ujar Mahfud saat diwawancara di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), pada hari sebelumnya.