JENGGALA.ID – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp. 400.407.000.
Sejumlah uang tersebut ada kaitannya dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung pada, Rabu (6/9/2023) telah disebutkan bahwa uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.
Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).