JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Para tersangka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.
KPK menahan mereka untuk 20 hari pertama mulai Jumat (1/9). Kasus ini terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Pada saat itu, RAPBD Jambi tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, para tersangka diduga meminta uang kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Zumi Zola kemudian menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka.