Jenggala.id – Remisi diberikan kepada sejumlah pelaku tindak korupsi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, dalam rangka peringatan ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia.
Kunrat Kasmiri, yang menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, mengungkapkan bahwa dari total 324 orang narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin, sebanyak 237 di antaranya menerima pengurangan masa tahanan sebagai remisi. Dalam daftar ini terdapat nama-nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi.
“Sesuai dengan usulan kami, remisi telah diberikan kepada 237 orang dan kami bersyukur bahwa Surat Keputusan (SK) terkait telah dikeluarkan. Kami telah mengkomunikasikan hal ini kepada semua narapidana yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” tutur Kunrat pada Kamis (17/8/2023).