JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/04/2023).
Lebih lanjut, Idham menyampaikan 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki.
“Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen,” kata dia.