JENGGALA.ID – DEPOK. Seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS ditangkap setelah membunuh seorang sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan diduga HS membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban.
Detasemen Khusus (Densus) 88 AntiTeror Polri membeberkan sejumlah fakta tentang anggotanya, Bripda Haris Sitanggang atau (HS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kabag Operasi Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS selama ini diketahui punya latar belakang kriminal sebagai personel khusus antiteror.
Aswin mengaku, dari catatan internal Densus 88, Bripda HS kerap mendapatkan sanksi terkait sejumlah pelanggaran maupun tindak kriminal. Menurutnya, bentuk pelanggaran dan tindak kriminal yang dilakukan Bripda HS tergolong berat sebagai anggota Polri. Antara lain, mulai dari aksi penipuan, rentenir, perjudian, dan utang-piutang.