<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar. Beberapa dari mereka adalah pejabat di anak usaha PT Telkom Indonesia. Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengumumkan bahwa mereka baru-baru ini menahan Elisa Danardono, seorang Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, pada Selasa, 3 Oktober lalu. Elisa Danardono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, dan sekarang menunggu proses tahap berikutnya yang akan dilakukan oleh Penuntut Umum. Lingga menjelaskan bahwa Elisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara pada tahun 2017-2018. Ia tidak sendirian dalam perbuatan ini, bersama dengan tujuh tersangka lainnya.<!--nextpage--> Tersangka lainnya termasuk Siti Choiriana, yang merupakan Executive Vice President (EVP) Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom, Suhartono, yang menjabat sebagai Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan, yang merupakan General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades, yang adalah Account Manager BMS DES PT Telkom. Selain itu, Rizal Otoluwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Quartee Technologies, Rinaldo yang merupakan Direktur Utama PT Interdata Teknologi Sukses, dan Heddy Kandou, mantan Direktur Utama PT Quartee Teknologi Sukses juga terlibat dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan salah satu dari banyak upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.<!--nextpage-->