Sebelum pelantikan, Jokowi sudah mengumumkan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni 2022. Lalu, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan digelar Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah pada November 2024.
Nantinya setelah mendapatkan jumlah pasti partai politik berbadan hukum, maka KPU akan mengundang mereka secara berkala menjelang pendaftaran 1 Agustus. KPU akan memberikan sosialisasi dan tahapan proses pendaftaran partai politik.
KPU juga akan mengundang tim IT dan sistem informasi partai politik dalam sosialisasi ini.
Selain itu, KPU juga akan melatih tenaga yang ada di KPU provinsi dan kabupaten kota juga akan menerima pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Tapi khusus untuk partai politik, pendaftaran hanya akan dilakukan satu pintu yaitu di KPU pusat. “Karena karakternya (partai politik) nasional,” kata Hasyim.