JENGGALA.ID – Sebanyak 75 partai politik yang berbadan hukum dan berhak mendaftar jadi peserta pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyebutkan ke 75 parpol tersebut berkesempatan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
“Nanti kami minta informasi paling mutakhir di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.
Nantinya, masa pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. KPU saat ini sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi, dan instrumen yang digunakan.
Informasi ini disampaikan Hasyim yang baru saja terpilih jadi Ketua KPU dalam rapat pleno pimpinan KPU yang berisikan 7 orang. Ketujuh orang ini baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hari yang sama di Istana Merdeka, Jakarta, untuk periode 2022-2027.