Menurut Ade, semua tahanan yang sedang dalam status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Polisi siap untuk memfasilitasi tahanan yang ingin menikah. Prosesnya relatif sederhana, tahanan hanya perlu mengajukan permohonan, dan kepolisian akan menyediakan tempat untuk akad nikah serta petugas dari KUA.
Ade menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang tahanan tidak dilarang selama itu tidak mengganggu proses penyidikan. Jika pernikahan dilangsungkan di kantor polisi, hal itu dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah tahanan melarikan diri.
Setelah pernikahan, kedua tersangka kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus pembuatan film porno oleh rumah produksi di Jakarta Selatan melibatkan lima tersangka, termasuk I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, serta pengelola situs web dan produser film yang diunggah di tiga situs tersebut. Polisi telah mengirimkan berkas perkara mereka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan saat ini sedang menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.