JENGGALA.ID – Dua tersangka dalam kasus pembuatan film porno oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan baru-baru ini menggelar akad nikah di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pernikahan ini terjadi pada Sabtu, 9 September yang lalu.
Mempelai perempuan, SE, memiliki peran ganda sebagai talent wanita dan sekretaris di rumah produksi tersebut, sementara mempelai pria, AT, berperan sebagai sound engineering.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pernikahan ini dihadiri oleh lima orang peserta, termasuk satu penghulu, dua saksi, satu wali dari mempelai wanita, dan seorang ibu dari tersangka SE.
Ade menegaskan bahwa kedua tersangka ini sebenarnya sudah memiliki rencana untuk menikah sebelum mereka terlibat dalam kasus hukum. Meskipun mereka berada dalam status tahanan, mereka masih memiliki hak untuk menggelar akad nikah.