JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merencanakan pencetakan 1,2 miliar surat suara untuk Pemilu 2024. Setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara yang berbeda, mencakup calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Namun, pemilih di DKI Jakarta akan menerima empat jenis surat suara karena mereka tidak memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa total surat suara yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.208.921.320 surat suara, mengingat setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara. Selain surat suara, KPU juga akan menyediakan kotak suara, bilik suara, formulir, dan tinta.