Jenggala.id – Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah kehilangan izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek. Lima dari PTS tersebut terletak di Jawa Barat.
M. Samsuri, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, menjelaskan bahwa pencabutan izin lima PTS di Jawa Barat tersebut terjadi antara akhir 2022 hingga awal 2023.
“Pada kurun waktu akhir 2022 sampai awal 2023, terdapat lima Perguruan Tinggi di wilayah 4 yang telah kehilangan izin operasionalnya oleh Kementerian,” ujar Samsuri dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca juga : Tak Lolos Adminitratif, Perkumpulan Dosen PTA S3 Pendaftar BPI Minta
Menurut Samsuri, dari lima PTS yang dicabut izinnya, salah satunya terletak di Bandung. Hasil evaluasi kinerja tim menunjukkan bahwa kampus tersebut tidak menjalankan pendidikan sesuai standar dan diduga terlibat dalam jual beli ijazah.