Plt Jubir KPK Ali Fikri menilai, salah satu bentuk pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan keputusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat karena korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan yang luar biasa. Maka pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.
“Putusan Majelis Hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” ujar Ali, Kamis (10/3).
Ia menilai, putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang. Menurut Ali, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.