Pada karcis resmi tersebut, tertera tarif parkir
- sepeda motor sebesar Rp3.000 per sekali parkir.
- kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp.5000,-
- Kendaraan sedang Rp7000,- dan Mobil bus Rp.20.000,-
- mobil barang truk/pick up Rp.10.000,-
- mobil barang truk 10 roda atau lebih Rp70.000,-.
- Kendaraan tempelan/gandengan Rp40.000,-
- Alat berat Rp60.000,-
“Ini besaran tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,” terang Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara.
“Juru parkir kami dibekali karcis resmi, lengkap dengan besaran tarif resmi sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang tarif parkir di tepi jalan umum. Kami hanya ingin mengingatkan saja, masyarakat sebaiknya lebih selektif terkait parkir ini. Kami sudah menyediakan ruas-ruas dan lokasi untuk parkir, dan tarifnya sesuai aturan.,” tambahnya.
Page 2 of 4