SULSEL, JENGGALA.id – Parkir adalah salah satu hal yang sering menjadi perhatian warga di Kabupaten yang berjuluk Bumi Pong Tiku (Toraja Utara, red) Sulawesi Selatan Selatan (Sulsel). Karcis parkir resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Kabupaten Toraja Utara yang harus diketahui oleh warga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Salvinus Sawelinggi pada media ini, Senin (3/1/2025) bahwa, petugas parkir Perumda Mekar Sejahtera (PMS) selalu dibekali dengan karcis parkir resmi yang dicetak oleh PMS mulai tahun 2022 diberi wewenang dari Pemda Toraja Utara selsku Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedang di NORREG Nomor B.HK.04.190.23 dan di tetapkan di Rantepao 3 Januari 2024, Bupati Toraja Utara Yohsnis Bassang.