JENGGALA.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo pada Kamis, 19 Oktober. Sebagai hasilnya, hukuman penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora tetap berlaku.
Pengadilan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah memvonis Mario Dandy. Hakim ketua Tony Pribadi, bersama dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati, menegaskan keputusan ini. Vonis 12 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar untuk Mario. Namun, perhitungan restitusi ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar. Pengadilan memutuskan untuk melelang mobil Rubicon milik Mario, dan hasilnya akan digunakan untuk membayar sebagian dari restitusi kepada korban penganiayaan, yaitu David.