Di samping itu, ada juga keprihatinan terkait independensi MK terkait penunjukan hakim konstitusi baru oleh DPR. Pengangkatan Wakil Ketua PPP, Arsul Sani, sebagai hakim MK yang menggantikan Wahiduddin Adams telah menimbulkan spekulasi bahwa ini bisa mengancam independensi MK.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat bahwa hakim konstitusi yang diusulkan oleh partai politik bisa membawa risiko bahwa mereka akan menjadi “pesuruh” DPR, yang dapat mengganggu independensi MK.
Arsul Sani sendiri menegaskan bahwa ia akan tetap independen dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim MK, meskipun diusulkan oleh DPR. Namun, ada keprihatinan tentang pengaruh politik yang mungkin memengaruhi keputusan MK di masa depan.