Sementara itu, lima hakim lainnya memutuskan untuk menolak gugatan. Salah satu hakim yang menentukan hasilnya adalah Guntur Hamzah, yang diangkat sebagai pengganti hakim MK sebelumnya, Aswanto, yang dipecat oleh DPR. Kelima hakim ini unggul suara melawan empat hakim yang berpendapat berbeda.
Putusan ini mengundang kritik, dengan sejumlah pihak menganggap bahwa MK telah mengingkari dan tidak konsisten terhadap putusan sebelumnya yang menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat. Beberapa pihak melihat adanya tindakan yang meragukan dalam pengambilan keputusan ini, dan bahkan menuding campur tangan pemerintah.
Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai bahwa putusan MK ini mencerminkan kegagalan MK dalam menjalankan perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Menurutnya, MK sekarang tampaknya menjadi lebih sebagai penjaga kepentingan pemerintah.