Meskipun menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan persyaratan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah, Anies menyatakan bahwa perhatiannya utama adalah mempersiapkan pendaftaran bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar, pada tanggal 19 Oktober 2024.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi menerima tuntutan terkait kriteria kelayakan calon presiden dan wakil presiden, terutama persyaratan usia dan pengalaman sebagai pemimpin daerah. Keputusan ini sekarang memungkinkan Gibran Rakabuming untuk diusulkan sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum mencapai 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.