Ia juga mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkannya di kompleks Baruga, Makassar. Penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan barang milik korban seperti koper, baju, dan tas, yang semakin memperkuat bukti kejahatan.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan tambahan hukuman hingga 12 tahun.
“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.