SULSEL, JENGGALA.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 13.10 WITA, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Walenrang AKP Idul pada media ini, Selasa 15 April 2025 bahwa, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka ditangkap saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, tanpa perlawanan. Saat ini, ketiganya berada di Mapolsek Walenrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Walenrang AKP Idul menyampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia di bawah 16 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan psikologisnya.