• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 24, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

2025/04/16 09:25:55
in Hukum
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SULSEL, JENGGALA.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 13.10 WITA, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Walenrang AKP Idul pada media ini, Selasa 15 April 2025 bahwa, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka ditangkap saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, tanpa perlawanan. Saat ini, ketiganya berada di Mapolsek Walenrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BeritaTerkait

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kapolsek Walenrang AKP Idul menyampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia di bawah 16 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan psikologisnya.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
31
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Next Post
Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

RSS Berita Terkini

  • Bupati Dukung Mahasiswa Unpad dan ITB Wujudkan Jatinangor Hijau
  • Vanessa Kirby: Dari Panggung Teater ke Marvel Cinematic Universe lewat The Fantastic Four: First Steps

Recommended

Breakingnews; Rumah Mama Appung di Luwu Utara Dilalap si Jago Merah Malam Hari

Breakingnews; Rumah Mama Appung di Luwu Utara Dilalap si Jago Merah Malam Hari

Oktober 4, 2023
52
Pendiri Kripto FTX Akui Penipuan Bersama Sam Bankman-Fried

Pendiri Kripto FTX Akui Penipuan Bersama Sam Bankman-Fried

Oktober 7, 2023
1
Perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja Kota Cimahi bergantian menggelar orasi politik sampaikan dukungan untuk Ngatiyana Adhitia maju di Pilkada Kota Cimahi 2024

Ribuan Buruh dan Pekerja Kota Cimahi Ambil Sikap Politik Dukung Pasangan Ngatiyana Adhitia Maju di Pilkada Kota Cimahi

Agustus 11, 2024
10
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha

November 13, 2024
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.