Terkait penegakan hukum, Dian menolak adanya standar ganda. “Warga yang melakukan perusakan fasilitas publik memang harus diproses, tetapi aparat yang menggunakan kekerasan berlebihan juga wajib ditindak. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.
Warga sipil juga menuntut reformasi keamanan publik di Sulawesi Selatan. Menurutnya, aparat harus bekerja dengan prinsip proporsionalitas, de-eskalasi, dan penghormatan HAM.
SOP penggunaan kekuatan harus jelas, dengan pengawasan sipil yang nyata. DPRD wajib membentuk panitia khusus untuk memastikan hal ini terlaksana dalam waktu 90 hari.
Menurut Dian, DPRD hanya akan semakin kehilangan legitimasi bila tidak segera menindaklanjuti tuntutan ini.
“Kami memberi waktu 14 hari untuk jawaban tertulis dan audiensi terbuka. Bila tidak, DPRD akan semakin jauh dari rakyat yang seharusnya mereka wakili,” jelasnya.













