“Perjuangan masuk KPID Sulsel sungguh melewati proses yang panjang. Dan puji Tuhan, alhamdhlillah hari ini kami telah dilantik. Mohon doanya agar kami bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin,” ucap Gusti kepada wartawan usai pelantikan.
Pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut.
Secara detail Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.