• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

2025/07/04 10:04:56
in Hukum
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Jenggala.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal sidang. “Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong dijadwalkan pagi ini. Jika jaksa belum siap, sidang digelar usai salat Jumat,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

BeritaTerkait

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi. Selain itu, Tom juga dituding tidak melibatkan BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi non-produsen.

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong sempat mencicipi sampel gula rafinasi di ruang sidang untuk membantah klaim jaksa bahwa produk tersebut berbahaya bagi konsumen. “Mari kita lihat, apakah saya sakit setelah memakannya,” ucapnya dalam nada bercanda.

Tom juga menjelaskan perbedaan antara gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Ia menyebut, gula rafinasi memiliki angka ICUMSA lebih rendah—menandakan tingkat kemurnian lebih tinggi—dibanding gula konsumsi biasa.

Ia pun menegaskan bahwa GKM, yang belum dimurnikan, jelas tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, namun mudah dibedakan saat impor sehingga menurutnya kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam klasifikasi.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Agustus 9, 2025
18
Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
3
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
3
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
5
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
2
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
29
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Next Post
Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

RSS Berita Terkini

  • DPRD Jabar Christin Novalia Dorong Optimalisasi Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Bangsa
  • DPRD Jabar Tuti Turimayanti: Hari Pramuka, Menggugah Semangat Kepemimpinan dan Kemandirian Sejak Dini

Recommended

Nadya Tyandra, Dari BINUS UNIVERSITY ke Apple WWDC24

Nadya Tyandra, Dari BINUS UNIVERSITY ke Apple WWDC24

Juli 16, 2024
1
Razia Uji Emisi 1 November: Syarat Penting untuk Hindari Tilang

Razia Uji Emisi 1 November: Syarat Penting untuk Hindari Tilang

Oktober 10, 2023
1
KAI Tambah Pengamanan di Stasiun LRT Jabodebek Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas dan Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum serta Selalu Utamakan Keselamatan

Zyrex Orion: PC All-in-One Stylish untuk Kantor Modern

Juli 5, 2025
1
Cortana Akan Dimatikan di Windows 10 dan 11 (WinPoin)

Cortana Akan Dimatikan di Windows 10 dan 11

Juni 5, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.