Jenggala.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal sidang. “Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong dijadwalkan pagi ini. Jika jaksa belum siap, sidang digelar usai salat Jumat,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi. Selain itu, Tom juga dituding tidak melibatkan BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi non-produsen.
Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong sempat mencicipi sampel gula rafinasi di ruang sidang untuk membantah klaim jaksa bahwa produk tersebut berbahaya bagi konsumen. “Mari kita lihat, apakah saya sakit setelah memakannya,” ucapnya dalam nada bercanda.
Tom juga menjelaskan perbedaan antara gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Ia menyebut, gula rafinasi memiliki angka ICUMSA lebih rendah—menandakan tingkat kemurnian lebih tinggi—dibanding gula konsumsi biasa.
Ia pun menegaskan bahwa GKM, yang belum dimurnikan, jelas tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, namun mudah dibedakan saat impor sehingga menurutnya kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam klasifikasi.