• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

2025/07/04 10:04:56
in Hukum
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Jenggala.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal sidang. “Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong dijadwalkan pagi ini. Jika jaksa belum siap, sidang digelar usai salat Jumat,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

BeritaTerkait

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Yang menjadi sorotan, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut merupakan produsen gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi. Selain itu, Tom juga dituding tidak melibatkan BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi non-produsen.

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong sempat mencicipi sampel gula rafinasi di ruang sidang untuk membantah klaim jaksa bahwa produk tersebut berbahaya bagi konsumen. “Mari kita lihat, apakah saya sakit setelah memakannya,” ucapnya dalam nada bercanda.

Tom juga menjelaskan perbedaan antara gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi. Ia menyebut, gula rafinasi memiliki angka ICUMSA lebih rendah—menandakan tingkat kemurnian lebih tinggi—dibanding gula konsumsi biasa.

Ia pun menegaskan bahwa GKM, yang belum dimurnikan, jelas tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, namun mudah dibedakan saat impor sehingga menurutnya kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam klasifikasi.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
26
Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

November 4, 2025
173
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

November 3, 2025
67
Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Oktober 27, 2025
47
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Oktober 25, 2025
20
Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Oktober 24, 2025
13
SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

Oktober 24, 2025
698
Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Oktober 24, 2025
45
Next Post
Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

Tokyo Belle Menyediakan Treatment Terbaru “Bihaku Saisei” Mulai 01 Juli 2025

RSS Berita Terkini

  • Dramatis, Persib Bandung Mampu Curi Poin Penuh Di Kandang Selangor FC
  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya

Recommended

Ahli Beberkan Prediksi Terbaru tentang XRP, Apa yang Harus Diketahui?

Ahli Beberkan Prediksi Terbaru tentang XRP, Apa yang Harus Diketahui?

Oktober 1, 2024
2
Pemda Luwu Utara Tunjukkan Komitmen dan Prioritas Turunkan Stunting, Gelar Rakor Aksi Konvergensi

Pemda Luwu Utara Tunjukkan Komitmen dan Prioritas Turunkan Stunting, Gelar Rakor Aksi Konvergensi

September 12, 2025
9
Israel Tarik Diplomat dari Turki Akibat Tegang dengan Erdogan

Israel Tarik Diplomat dari Turki Akibat Tegang dengan Erdogan

Oktober 30, 2023
4
Penjualan Pedagang ITC Cempaka Mas Melejit Setelah TikTok Shop Dilarang

Penjualan Pedagang ITC Cempaka Mas Melejit Setelah TikTok Shop Dilarang

Oktober 11, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.