Karena itu, kami meminta dengan keras supaya izin perusahaan PT Kalla Arebama dihentikan, apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi di masyarakat, kehadiran tambang itu akan mencemari lingkungan dan mengancam kondisi sosial masyarakat.
“Saat ini di Rampi sering kebanjiran, apa jadinya jika daerah resapan air di atas menjadi lokasi tambang, maka musibah banjir bandang akan menimpa Rampi. Mata air pun akan tercemar,” ujar mereka.
“Kami masyarakat Torampi sudah pernah melakukan hal semacam ini (aksi unjuk rasa). Namun, tanah torampu adalah tanah adat kami yang tidak bisa diganti dengan apa pun. Perusahaan pertambangan itu tidak boleh beroperasi,” tambah tokoh pemuda Torampi Frans Paelo.
Menurutnya, tanah Torampi merupakan tempat sebagain besar warga mencari nafkah. Sebagian besar warga juga berprofesi sebagai petani, pekebun dan peternak dan salah satu hasil pertanian mereka yang terkenal beras alami dan kopi.