Airlangga pun menjelaskan bahwa sistem proporsional ini sudah dijalankan di sebelumnya dan sudah diterapkan beberapa tahun sebelumnya.
Sistem pemilu terbuka juga telah dilakukan telah sesuai dengan MK (Menteri Konstitusi) No 22-24/PUU PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.
Dengan ini munculnya gugatan uji materi pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pemilu menjual sistem pemilu proporsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.