JENGGALA.ID – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Hasanuddin mengungkapkan pendiriannya yang menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dengan alasan menjaga stabilitas Pemilu 2024. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, pergantian posisi panglima harus tetap dilakukan tanpa mengabaikan situasi apapun.
Hasanuddin menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 53 menetapkan usia pensiun perwira tinggi pada usia 58 tahun. Selain itu, Pasal 60 menyebutkan bahwa opsi perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat militer atau darurat perang. Hal ini mengundang pertanyaan apakah saat ini sedang terjadi darurat militer atau darurat perang yang membutuhkan perpanjangan masa jabatan. Hasanuddin juga mencurahkan pertimbangan mengenai kelayakan memimpin ratusan ribu prajurit aktif oleh seorang pensiunan serta pentingnya melibatkan generasi muda dalam kepemimpinan.