JENGGALA.ID – Seorang TikToker bernama Fikri Murthada (28) telah ditangkap dengan dugaan penistaan terhadap agama Kristen. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menyatakan bahwa Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.
Fikri, yang berasal dari Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_. Dalam video tersebut, dia menyentuh masalah tiang salib yang dihormati oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Dia mengusulkan agar tiang salib tersebut dikembalikan ke PLN.
“Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung bagi agama Katolik, kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke,” ujarnya.