Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform social media seperti TikTok tetap dapat menyediakan layanan jual-beli, asalkan mereka membuat platform terpisah untuk tujuan tersebut. Platform sosial media mereka hanya boleh digunakan untuk promosi produk atau layanan. Zulkifli juga menyebut bahwa TikTok Shop telah menunjukkan kesiapannya untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melalui sebuah surat.
Page 3 of 3