Namun, TikTok belum memiliki izin untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Isy menjelaskan bahwa semua social commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin PMSE, yang akan diatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan mencakup beberapa aspek. Pertama, akan ada definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, akan dilarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta (menggunakan kurs Rp15.008 per dolar AS) di platform marketplace.
Ketiga, akan ada daftar positif yang berisi barang-barang yang diizinkan untuk diimpor. Keempat, marketplace akan dilarang berperan sebagai produsen.
Selain itu, barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI).