JENGGALA.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengonfirmasi bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang di negara ini. Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa social commerce, termasuk TikTok Shop, akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isy menekankan bahwa tidak ada rencana untuk melarang TikTok Shop. Dalam revisi Permendag 50, akan ada peraturan yang lebih jelas untuk mengatur e-commerce dan social commerce secara terpisah. TikTok telah mendapatkan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta izin dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA) dari Kemendeg.