Baca juga : Presiden Jokowi Respon Fenomena Pasar TikTok
Setelah pelarangan ini diumumkan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan tanggapan terkait TikTok Shop.
Bahlil mengklarifikasi bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai platform media sosial di Indonesia dan tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis toko online.
Dia juga mengingatkan TikTok agar tidak menciptakan konflik di antara warga Indonesia setelah larangan ini diberlakukan.
Baca juga : Makin Canggih, TikTok Uji Coba Fitur Avatar Gunakan AI
“Dia (TikTok) tidak boleh menciptakan ketidakharmonisan di antara kita. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kita. Misalnya, seorang penjual jilbab dihargai sekitar Rp75 ribu, sedangkan TikTok menjual dengan harga Rp5 ribu. Ini akan membuat UMKM kita kesulitan berkembang,” tambahnya.