Menteri Zulkifli juga menjelaskan bahwa social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah karena mereka hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Namun, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak akan terkena batasan tersebut.
“Hanya berlaku untuk barang impor dari luar negeri. Pedagang dalam negeri bebas menentukan harga,” tambahnya.
Dalam konteks pedagang yang mungkin terdampak oleh aturan ini, Menteri Zulkifli menyatakan bahwa mereka dapat beralih ke platform e-commerce lain agar tetap dapat berjualan. Menurutnya, para pedagang tersebut memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan berpindah platform.