Revisi Permendag ini diharapkan akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Zulkifli juga menyatakan bahwa pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce dalam revisi Permendag, yang berarti platform seperti TikTok tidak dapat berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Zulkifli juga menyatakan bahwa jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform akan mendapatkan keuntungan besar karena mereka dapat menggunakan algoritma pengguna untuk mengatur iklan yang sesuai.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur barang impor yang diizinkan dijual di dalam negeri dan akan memberikan perlakuan yang sama terhadap barang impor seperti barang dari dalam negeri.
Dalam beberapa waktu terakhir, pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang telah menghadapi penurunan drastis dalam omzet penjualan mereka, yang mereka atributkan pada aplikasi TikTok Shop yang memberikan akses kepada produk impor dengan harga yang lebih murah. Salah satu pedagang, Soleh (27), mengeluhkan penurunan omzetnya sejak TikTok Shop populer, di mana sebelumnya dia bisa mendapatkan puluhan juta per hari, tetapi sekarang hanya memiliki satu pembeli dalam sehari.