Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menguraikan langkah-langkah pengetatan terhadap TikTok Shop dan platform social commerce, termasuk pelarangan mereka untuk berjualan dan bertransaksi. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin (25/9).
Zulkifli Hasan menjelaskan, “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan.”
Meskipun Zulkifli tidak secara rinci menyebut siapa yang akan terkena dampak aturan tersebut, TikTok Shop adalah salah satu platform social commerce yang paling mencolok dalam melakukan transaksi dan penjualan.