SULSEL, JENGGALA.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo, serta dua anggota, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan. Keputusan pemberhentian ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Jumat (24/01/2025) kemarin. Dalam perkara bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menemukan ketiganya terbukti melanggar kode etik karena meloloskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).<!--nextpage--> “Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI. Ratna menjelaskan, pemberhentian ini mencakup: Irwandi Djumadin, Ketua merangkap anggota KPU Palopo. Muhatzir Hamid, anggota KPU Palopo. Abbas Djohan, anggota KPU Palopo. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo untuk mengubah status pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. <img class="aligncenter size-medium wp-image-263610" src="https://jenggala.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-27-at-17.28.44-450x253.jpeg" alt="" width="450" height="253" /> Dalam laporan tersebut, pengadu mengungkapkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir, yang digunakan untuk mendaftar, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini kemudian terbukti dalam fakta persidangan DKPP.<!--nextpage--> Selain memecat tiga komisioner KPU Palopo, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Keduanya dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan dianggap tidak memiliki sense of crisis sehingga gagal mengantisipasi keputusan kontroversial KPU Palopo. Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Dengan pemberhentian ini, diharapkan proses pemilu di Kota Palopo dan daerah lain dapat berjalan sesuai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi. DKPP berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu mematuhi pedoman etika dan hukum yang berlaku.<!--nextpage--> ** Yustus