Selain memecat tiga komisioner KPU Palopo, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Keduanya dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan dianggap tidak memiliki sense of crisis sehingga gagal mengantisipasi keputusan kontroversial KPU Palopo.
Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dengan pemberhentian ini, diharapkan proses pemilu di Kota Palopo dan daerah lain dapat berjalan sesuai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi.
DKPP berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk selalu mematuhi pedoman etika dan hukum yang berlaku.