“Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI.
Ratna menjelaskan, pemberhentian ini mencakup:
Irwandi Djumadin, Ketua merangkap anggota KPU Palopo. Muhatzir Hamid, anggota KPU Palopo. Abbas Djohan, anggota KPU Palopo.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo untuk mengubah status pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Dalam laporan tersebut, pengadu mengungkapkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir, yang digunakan untuk mendaftar, tidak terdaftar di instansi berwenang. Hal ini kemudian terbukti dalam fakta persidangan DKPP.