SULSEL, JENGGALA.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo, serta dua anggota, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan.
Keputusan pemberhentian ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Jumat (24/01/2025) kemarin.
Dalam perkara bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menemukan ketiganya terbukti melanggar kode etik karena meloloskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).