JENGGALA.ID – Tiga anggota TNI dihadapkan pada dakwaan pembunuhan terencana terhadap seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur. Dakwaan ini disampaikan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).
Mereka dihadapkan pada dakwaan kesatu, yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga bersubsider pada pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta lebih bersubsider pada pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan kedua berdasarkan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oditur dalam persidangan Senin (30/10).
Ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda. Kejahatan ini terjadi pada 12 Agustus lalu ketika mereka menemukan toko obat ilegal yang dimiliki oleh Imam Masykur di Tangerang Selatan.