Pasal 338 KUHP memiliki hukuman maksimal penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait penganiayaan berat dan kelalaian.
Ronald, yang merupakan anak dari Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DSA (29). Ronald diduga menyerang korban dengan kejam, termasuk menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, dan melindas tubuh korban dengan mobilnya.