Sumber resmi media ini menyampaikan bahwa, mestinya pada hari ini, 21 Juli 2025 dijadwalkan persidangan putusan permohonan praperadilannya, tapi ditunda sampai besok, Selasa 22 Juli 2025.
Hal tersebut disikapi Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada media ini bahwa, permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, jika permohonannya adalah tersangka yang telah berstatus DPO.
Hal ini disebabkan, tambah Focxhy panggilan akrabnya, karena statud DPO itu sangat jelas menunjukkan bahwa, tersangka Etik tidak kooperatif terhadap proses hukum. Namun justeru lebih memilih melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum.
” Jadi tersangka Etik sangat tidak dapat memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan. Karena persidangan sangat memerlukan kehadiran fisik tersangka, untuk memberikan keterangan di hadapan hakim praperadilan,” terangnya.