“Dakwaan dikenakan berdasarkan Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Page 5 of 5
“Dakwaan dikenakan berdasarkan Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com